BPK RI Serahkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Maluku Tahun 2023

Ambon, SentralNusantara.com – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hery Purwanto, secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Tahun 2023 kepada tiga pemerintah daerah di Maluku.

Menurut siaran pers yang diterima media ini, penyerahan LHP LKPD tersebut ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Seram Bagian Timur (SBT), dan Maluku Tenggara (Malra). Hery Purwanto menjelaskan bahwa tujuan dari pemeriksaan laporan keuangan ini adalah untuk memberikan opini mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.

“Opini ini mencerminkan pandangan profesional pemeriksa terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa terdapat beberapa kriteria yang digunakan dalam memberikan opini terhadap kewajaran Laporan Keuangan (LK), seperti kesesuaian LK dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan, dan kelengkapan pengungkapan informasi dalam LK.

“Walaupun tujuan pemeriksaan keuangan bukan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud), namun jika ada penyimpangan atau pelanggaran yang berdampak pada kerugian negara, hal tersebut harus diungkapkan dalam LHP,” jelasnya.

Dalam melaksanakan pemeriksaan, BPK menggunakan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sebagai panduan yang memberikan kerangka kerja yang terstruktur dan komprehensif. Penyerahan LHP LKPD ini menjadi langkah awal dalam proses tindak lanjut yang diharapkan dapat memperbaiki dan meningkatkan tata kelola keuangan pemerintah daerah di Maluku.

Pos terkait