Tual, SentralNusantara.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tual telah menyelesaikan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Pengawasan ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual.
Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Tual, M. Taher Jamco, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selama pengawasan, Bawaslu bekerja sama dengan Pantarlih dan pemerintah kelurahan/desa untuk memastikan keakuratan data pemilih.
Jamco menyebutkan bahwa salah satu fokus utama pengawasan adalah untuk memverifikasi data pemilih yang berpotensi bermasalah, seperti warga yang meninggal setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), warga yang menikah namun belum berusia 17 tahun, warga yang pindah domisili setelah penetapan DPT, serta warga yang baru melakukan perekaman e-KTP setelah DPT ditetapkan.
Dari hasil pengawasan, Bawaslu menemukan beberapa masalah di lapangan. Sebagai respons, Bawaslu langsung memberikan saran perbaikan secara tertulis untuk segera ditindaklanjuti agar tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih dapat berjalan dengan lebih baik.
Sebelum proses pencoklitan dimulai, Bawaslu dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) telah memberikan himbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan proses ini berjalan sesuai prosedur yang berlaku.