Tual, SentralNusantara.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tual menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tahun 2024. Acara ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam menjalankan tanggung jawab terkait penanganan pelanggaran pemilu.
Habel Songyanan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Tual, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya keselarasan pemahaman antar lembaga. “Kegiatan ini dilaksanakan untuk menyatukan pemahaman, terutama terkait peraturan yang berlaku dan pedoman pelaksanaan proses penanganan pelanggaran. Selain itu, kami juga ingin memperkuat sinergi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan,” jelasnya.
Songyanan menambahkan bahwa hingga saat ini, situasi di Kota Tual masih terkendali, tanpa adanya laporan terkait pelanggaran kampanye, larangan kampanye, atau netralitas ASN. “Semoga pelanggaran tetap tidak terjadi. Rakor ini diadakan untuk mengantisipasi dan membahas tahapan-tahapan penanganan pelanggaran, mulai dari pelaporan hingga pelimpahan kasus ke pengadilan,” tambahnya.
Acara ini dihadiri oleh jajaran Bawaslu Kota Tual, Kapolres Tual beserta staf, perwakilan Kejaksaan, serta sejumlah wartawan.