Balai Karantina Maluku Awasi Pengiriman Kayu Meranti, Pastikan Keamanan dan Kesehatan Komoditas

Ambon, SentralNusantara.com – Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku melaksanakan pemeriksaan terhadap kayu meranti yang berasal dari Namrole, Kabupaten Buru Selatan, yang akan dikirim ke Deli Serdang, Sumatera Utara.

Sebanyak 7.516 batang kayu meranti dari Namrole diperiksa oleh petugas Balai Karantina Maluku melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Namlea. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kayu yang akan dikirim tersebut tidak berpotensi menyebarkan organisme penyakit tumbuhan karantina, demikian diungkapkan oleh Petugas Karantina Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Namlea, Edi Karyono, pada hari Minggu, 28 Aprl 2024.

Edi menyatakan bahwa pengiriman kayu meranti dari Buru Selatan, Namrole, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh pengguna jasa. Hal ini karena kayu yang akan dikirim tersebut memiliki potensi untuk menyebarkan Organisme Penyakit Tumbuhan Karantina (OPTK).

Petugas Karantina, terutama dari Karantina Tumbuhan, hadir untuk melakukan pemeriksaan fisik serta memeriksa dokumen yang menjadi persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi sebelum kayu meranti dibawa dari Namrole menuju Deli Serdang.

“Setelah kami memastikan bahwa kayu tersebut aman dan dokumen pendukungnya lengkap, maka ribuan batang kayu ini kami sertifikasi dan kami berikan sertifikat pelepasan,” ujar Edi.

Sementara itu, Kepala Karantina Maluku, Abdur Rohman, menyampaikan apresiasi yang baik kepada petugas Karantina maupun pengguna jasa dalam proses lalu-lintas kayu tersebut. Meskipun jarak antara kantor karantina di Namlea dan Namrole cukup jauh, petugas karantina tetap memastikan bahwa seluruh kayu yang akan dikirim aman dan administrasinya lengkap.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik antara petugas Karantina dan pengguna jasa sehingga pengiriman kayu ini dapat berjalan dengan lancar, dan semoga sampai di tempat tujuan tepat waktu,” ujarnya.

Abdur menambahkan bahwa seluruh tindakan Karantina yang dilakukan didasarkan pada UU 21/2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Karantina Maluku selalu berada di pintu masuk dan keluar untuk memastikan kesehatan dan keamanan hewan, ikan, tumbuhan, serta produk-produknya yang akan dinikmati oleh masyarakat.

Ada sebanyak 16 pintu masuk untuk lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan di Maluku untuk memperketat pengawasan terhadap risiko masuk dan keluarnya penyakit pada komoditas tersebut dari dan ke Maluku.

Pos terkait