SentralNusantara.com – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, turun langsung ke lokasi untuk memimpin penertiban pedagang di kawasan Pasar Mardika, Senin (28/4/2025). Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Ambon untuk menata kawasan pasar, mengurai kemacetan, serta memastikan kelancaran arus lalu lintas di Jalan Pantai Mardika dan sekitarnya.
Dalam arahannya kepada para pedagang, Wattimena menegaskan bahwa mereka yang tidak mematuhi aturan dan enggan menempati lapak di gedung baru, akan dikenakan sanksi berupa pencabutan kartu izin pedagang dan penyitaan barang dagangan.
“Pedagang yang masih bandel dan tetap berjualan di badan jalan akan kami tindak tegas,” ujar Wattimena kepada wartawan.
Ia juga menyampaikan bahwa pedagang kaki lima (PKL) tidak lagi diperbolehkan berjualan di dalam area terminal, mengingat lapak telah disiapkan oleh pemerintah di lantai 3 dan 4 gedung pasar yang baru. Wali kota pun mengapresiasi para pedagang yang secara sukarela membersihkan dan menempati lapak mereka di dalam gedung.
Menurut Wattimena, penataan ulang Pasar Mardika dilakukan demi mewujudkan ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat, sekaligus mendukung kelancaran transportasi di Kota Ambon.
“Kalau lalu lintas di Mardika lancar, sebagian kendaraan bisa kita alihkan ke jalur bawah, sehingga tidak terjadi penumpukan di Jalan Tulukabessy,” jelasnya.
Ia menambahkan, pedagang yang menempati gedung baru tidak dikenakan biaya sewa, melainkan hanya membayar retribusi harian sebesar Rp13.000 untuk mendukung operasional pasar. Namun, ia menyoroti kendala pembayaran listrik akibat tidak adanya kontribusi dari sebagian pedagang.
“Saat ini listrik mati karena belum dibayar dua bulan. Jadi kami harap semua pedagang bisa taat aturan dan masuk ke gedung baru,” tegasnya.
Sebelum penertiban dilakukan, Pemerintah Kota Ambon menggelar apel tim gabungan yang dipimpin oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Robby Sapulette. Apel tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dari pemerintah daerah, kepolisian, TNI, serta unsur teknis terkait.
“Hari ini kita akan melakukan eksekusi penertiban lapak pedagang di sekitar Pasar Mardika dan sepanjang Jalan Pantai Mardika,” kata Sapulette.
Penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis dan persuasif, tanpa mengedepankan kekerasan atau gesekan. Namun, bila ditemukan pedagang yang menolak dan bersikeras, tindakan hukum akan tetap diambil sesuai peraturan yang berlaku.
Wattimena juga mengingatkan bahwa setelah penertiban dilakukan, pengawasan harus terus berjalan untuk mencegah para pedagang kembali berjualan di tempat yang dilarang.
Apel penertiban ini turut dihadiri oleh Wakapolresta Ambon AKBP Nur Rahman, Kabag Ops Polresta Ambon Kompol Johanis Titus, Kadis Perindag Provinsi Maluku Yahya Kotta, Kadishub Kota Ambon Yan Suitela, Kasatpol PP Kota Ambon J. Lailo, Plt. Kabid PDN Disperindag Maluku Rovry Wutumury, Kadis Perindag Kota Ambon Josias Pieter Loppies, serta sekitar 150 personel gabungan dari OPD Pemkot Ambon, Polresta Ambon, Polsek Sirimau, dan Kodim 1504/Ambon.