SentralNusantara.com – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa penertiban kawasan Pasar Mardika dan Pasar Batu Merah akan dilakukan secara tegas tanpa kompromi pada Senin, 28 April 2025. Penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan ketertiban kawasan pasar sekaligus memperlancar arus lalu lintas yang selama ini terganggu akibat aktivitas pedagang di badan jalan dan terminal.
“Saya sendiri yang akan memimpin penertiban untuk memastikan pengosongan badan jalan dan terminal dari para pedagang,” ujar Wattimena kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).
Pemerintah Kota Ambon sebelumnya telah menurunkan tim untuk melakukan sosialisasi sejak 17 April 2025. Sosialisasi ini dimaksudkan agar para pedagang dapat melakukan pembersihan dan pemindahan lapak secara mandiri sebelum dilakukan tindakan langsung oleh tim gabungan.
Wattimena juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku terkait ketersediaan lapak di gedung baru Pasar Mardika. Ia memastikan masih banyak lapak yang belum terisi dan dapat digunakan oleh pedagang yang selama ini berjualan di area tidak resmi seperti trotoar, badan jalan, dan terminal.
“Lapak di gedung pasar baru itu masih cukup untuk menampung para pedagang,” tegasnya.
Pemkot Ambon berharap dengan penertiban ini, kondisi Pasar Mardika hingga Pasar Batu Merah dapat kembali tertib dan tidak semrawut, serta arus lalu lintas di sepanjang jalur tersebut kembali lancar. Upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menata ruang publik dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat Kota Ambon.