Ambon, SentralNusantara.com – Dalam program Wali Kota Jumpa Rakyat (Wajar) di Balai Kota Ambon, Jumat (8/8/2025), seorang warga Negeri Passo mempertanyakan proses suksesi kepemimpinan di negeri tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Pemerintahan Kota Ambon, Alfian Lewenussa, menjelaskan bahwa saat ini masih berlangsung proses hukum terkait salah satu mata rumah di Passo, yakni Mata Rumah Simauw. Gugatan di Pengadilan Negeri Ambon sebelumnya dinyatakan tidak diterima atau kabur (niet ontvankelijk verklaard), namun pihak penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku.
“Hasil banding membatalkan putusan Pengadilan Negeri. Proses sekarang berlanjut ke kasasi, dan kami baru saja menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi untuk dilaporkan ke Wali Kota guna mendapatkan petunjuk teknis,” jelas Alfian.
Terkait pengisian penjabat kepala negeri, ia menegaskan bahwa netralitas adalah hal mutlak. “Siapa pun penjabatnya, kalau masyarakat adat tidak bersatu dan masih saling serang, itu akan menyulitkan. Penjabat tidak boleh berpihak pada pihak mana pun, tugasnya hanya menjalankan APBD serta pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat,” tegasnya.
Alfian juga mengingatkan bahwa penjabat dilarang ikut campur dalam proses adat penetapan mata rumah parentah. “Sekalipun penjabat itu anak negeri, dia harus netral. Kalau mau terlibat dalam urusan adat, dia harus mundur dari jabatan penjabat,” pungkasnya.