Upah Buruh Sampah di Ambon di Bawah UMK, DPRD Kecam Pemkot

Ambon, SentralNusantara.com – Anggota DPRD Kota Ambon, Valentino Amahorseja, menyoroti kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang dinilai tidak adil terhadap buruh sampah dan sopir mobil pengangkut sampah. Pasalnya, upah yang mereka terima masih jauh di bawah standar Upah Minimum Kota (UMK) Ambon tahun 2025.

Hingga kini, buruh dan sopir mobil sampah hanya menerima gaji Rp2,6 juta per bulan, sementara UMK Kota Ambon telah ditetapkan sebesar Rp3,18 juta. Kondisi tersebut membuat Amahorseja mengecam Pemkot Ambon karena dianggap tidak memberi perlakuan yang layak kepada pekerja yang menjadi garda terdepan menjaga kebersihan kota.

“Kami menyesalkan tindakan Pemkot. Seharusnya Pemkot menjadi contoh agar perusahaan swasta, pengusaha, maupun stakeholder lain di Ambon juga membayar upah sesuai standar yang ditetapkan,” ujar Amahorseja kepada wartawan di Kantor DPRD Kota Ambon, Selasa (9/9/2025).

Menurutnya, DPRD Kota Ambon melalui Komisi III pernah merekomendasikan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyesuaikan pembayaran upah sesuai UMK. Namun, hingga kini kebijakan tersebut belum dijalankan.

“Sejak awal kami sudah mempertanyakan hal ini, tetapi karena pemerintahan saat itu baru dilantik dan anggaran juga sedang disesuaikan, kami memahami. Namun, kalau sampai sekarang belum dilakukan penyesuaian, jelas itu keliru. Seharusnya sudah lama ditindaklanjuti,” tegas Ketua Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Amahorseja menambahkan, pihaknya akan memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) yang baru untuk meminta penjelasan terkait persoalan ini.

“Kami akan duduk bersama membahas masalah ini. Kalau memang belum ada penyesuaian, maka dalam waktu dekat harus segera dilakukan. Bukan dinaikkan, tapi disesuaikan dengan standar UMK sesuai amanat undang-undang,” pungkasnya.

Pos terkait