Tiga Ranperda Usulan Pemkot Ambon Resmi Ditetapkan Jadi Perda

Ambon, SentralNusantara.com – DPRD Kota Ambon bersama Pemerintah Kota Ambon menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemkot Ambon untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Jumat (19/9), yang dipimpin Ketua DPRD Kota Ambon Morits Tamaela didampingi Wakil Ketua Patrick Moenandar dan Gerald Mailoa, serta dihadiri Wakil Wali Kota Ambon Ely Toisuta.

Ketiga Ranperda yang disahkan masing-masing adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Depot Air Minum, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ambon Smart City, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Dalam kata akhir fraksi yang dibacakan Aldi Sarimanela dari Fraksi PDI Perjuangan, DPRD menegaskan pentingnya Perda Depot Air Minum guna menjamin kualitas air minum yang sehat dan layak konsumsi bagi masyarakat. Ia menyebut bisnis Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) semakin berkembang, namun di sisi lain berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan konsumen apabila tidak diatur dengan regulasi yang jelas.

“Pelaku usaha air minum isi ulang wajib menjamin kualitas air sesuai standar mutu yang ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan serta melakukan pengawasan secara periodik melalui uji laboratorium dari pemasok,” jelasnya.

Sementara itu, Ranperda Ambon Smart City dinilai penting sebagai langkah modernisasi pelayanan publik melalui sistem pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Ia menegaskan, penerapan konsep smart city harus melibatkan kolaborasi pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat dengan prinsip inklusif, berkelanjutan, human-centric, transparan, aman, inovatif, dan integratif.

Adapun Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman serta Perlindungan Masyarakat ditujukan untuk memperkuat peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menciptakan kondisi masyarakat yang tertib, tenteram, dan teratur serta memastikan penegakan Peraturan Daerah maupun Peraturan Wali Kota berjalan optimal.

“Atas dasar pikiran tersebut, DPRD Kota Ambon menyetujui tiga Ranperda dimaksud untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Kami menyambut gembira dan memberi apresiasi atas perampungan draf ketiga Ranperda tersebut. Dengan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dan kebulatan tekad, kami menyetujui Ranperda-Ranperda ini menjadi Perda Kota Ambon,” tegas Sarimanela.

Pos terkait