Ambon, SentralNusantara.com – Anggota DPD RI Komite I, Paulus Finsen Mayor, mendesak Pemerintah Provinsi Maluku segera menyiapkan anggaran sebesar Rp5 miliar guna membentuk Dewan Adat Maluku sebagai rumah besar bagi masyarakat adat.
Paulus, yang juga Ketua Dewan Adat Papua, menegaskan bahwa keberadaan Dewan Adat sangat penting untuk menjaga eksistensi masyarakat adat Maluku sekaligus mempertahankan hak-hak tanah adat serta nilai-nilai budaya yang diwariskan turun-temurun.
“Orang Maluku dulu datang mengajar orang Papua. Di Papua, struktur adat kuat hingga melahirkan Dewan Adat Papua dan akhirnya mendapat Otonomi Khusus. Lalu kenapa di Maluku tidak dibentuk Dewan Adat? Itu penting untuk memperkuat posisi masyarakat adat,” ujarnya di Kantor Gubernur Maluku usai rapat kerja Pemprov Maluku dengan Komite I DPD RI, Senin (22/9/2025).
Ia menegaskan, pembentukan Dewan Adat Maluku memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 18B yang menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat.
“Kalau struktur adat di Maluku dibangun, itu akan menjadi kekuatan dalam mempertahankan tanah adat serta eksistensi masyarakat adat Maluku. Negara pasti memperhitungkan itu,” tegasnya.
Menurut Paulus, fenomena abad ke-21 menunjukkan bahwa masyarakat adat jauh lebih lama hidup dengan pemerintah adatnya. Dalam sistem itu terdapat hukum adat serta struktur kepemimpinan adat yang berakar dari negeri atau desa hingga para raja.
“Karena itu saya mendesak Gubernur Maluku menyiapkan Rp5 miliar bagi pembentukan Dewan Adat Maluku. Kalau serius ingin menjaga masyarakat adat, ini harus segera direalisasikan,” pungkasnya.