SentralNusantara.com –Tiga negeri di Kota Ambon, yakni Negeri Passo, Rumah Tiga, dan Hative Besar, saat ini tengah menggelar rapat internal antara mata rumah parentah sebagai bagian dari proses penetapan raja definitif. Rapat tersebut difasilitasi oleh saniri negeri dan pemerintah negeri masing-masing, dengan dukungan Pemerintah Kota Ambon.
Kepala Bagian Pemerintahan Kota Ambon, Alfian Lewenussa, menyampaikan bahwa rapat-rapat internal ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan awal bersama Pemkot Ambon, yang bertujuan memberikan arahan dan fasilitasi untuk mempercepat proses suksesi di negeri-negeri adat.
“Untuk Negeri Passo, pemerintah kota telah memberikan kesempatan melalui Penjabat Sekretaris Kota yang memimpin rapat. Selanjutnya, rapat internal dilakukan antara mata rumah parentah Siamu dan Sarimanella, difasilitasi oleh saniri dan pemerintah negeri,” jelas Lewenussa kepada SentralNusantara.com melalui sambungan telepon, Senin (27/1/2025).
Sementara itu, di Negeri Rumah Tiga, proses yang tengah berlangsung berfokus pada kelanjutan suksesi, termasuk penetapan mata rumah parentah oleh saniri negeri. Proses ini juga menindaklanjuti keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait penetapan mata rumah parentah di wilayah tersebut.
“Sedangkan untuk Negeri Hative Besar, ketua tim telah menginformasikan bahwa uji publik terhadap rancangan Peraturan Negeri tentang mata rumah parentah akan digelar pada 31 Januari 2025,” tambahnya.
Lewenussa juga menyebutkan bahwa proses serupa tengah berlangsung di beberapa negeri lainnya, seperti Hative Besar, Silale, dan Amahusu. Khusus untuk Negeri Amahusu, pertemuan telah dilaksanakan dan dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Kota Ambon. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa proses lanjutan akan melibatkan saniri negeri untuk menghadirkan empat keturunan mata rumah parentah yang diakui secara adat, yakni keturunan Hala, Harmanjuma, dan Maragasi.
Pemerintah Kota Ambon terus mendorong penyelesaian proses suksesi di setiap negeri guna memastikan roda pemerintahan adat berjalan secara efektif dan sesuai dengan hukum adat serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.