Perizinan Tambang Batuan Berbelit, DPRD Dorong Pemkot Ambon Bentuk Tim Khusus Percepatan

Ambon, SentralNusantara.com – Komisi III DPRD Kota Ambon mendorong Pemerintah Kota Ambon membentuk tim khusus percepatan pengurusan izin tambang batuan bagi para pelaku usaha yang beroperasi di wilayah kota, khususnya di kawasan Teluk Ambon.

Langkah ini diusulkan menyusul keluhan para pengusaha tambang terkait rumitnya proses perizinan, yang mensyaratkan lebih dari 20 dokumen administrasi, ditambah sulitnya koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi.

“Kita dapat penjelasan dari pelaku usaha bahwa administrasi pengurusan izin tambang batuan ini cukup rumit dan koordinasinya sulit. Karena itu, kami mendorong Pemkot dan DPRD untuk membentuk tim khusus agar prosesnya bisa dipercepat,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Far-Far, kepada wartawan di DPRD Kota Ambon, Kamis (14/8/2025).

Ia menegaskan, meskipun izin pertambangan berada di luar kewenangan Pemkot, upaya ini penting untuk memastikan setiap kegiatan tambang memiliki legalitas yang lengkap. Selain memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha, legalitas tersebut juga berdampak pada penerimaan pajak daerah.

Menurut Harry, kawasan Waiheru termasuk dalam hutan lindung sehingga menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM. Namun, di luar kawasan hutan lindung yang berada di wilayah permukiman dan penyangga, kewenangannya berada pada pemerintah kota.

Ia berharap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang saat ini tengah disusun dapat mengakomodasi izin tambang batuan di luar hutan lindung. “Kita pastikan dulu masuk di RDTR, baru bisa proses Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) hingga Izin Usaha Pertambangan (IUP),” tandasnya.

Harry juga menekankan agar RDTR yang baru tidak hanya menjawab persoalan izin tambang, tetapi juga dapat mengakomodasi kebutuhan pembangunan Kota Ambon di masa depan.

Pos terkait