Tual, SentralNusantara.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tual secara resmi mengumumkan pembatalan permohonan kerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual terkait sosialisasi, edukasi, dan literasi dalam rangka Pilkada Serentak 2024. Keputusan ini diambil setelah KPU Kota Tual dianggap tidak menindaklanjuti surat permohonan kerjasama yang diajukan PWI Kota Tual.
Dalam siaran pers yang diterbitkan oleh PWI Kota Tual yang digawangi Ketua Abdulah Tusiek dan Sekretaris Geraldo Leisubun, dijelaskan bahwa permohonan kerjasama tersebut awalnya diajukan sebagai bentuk implementasi dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 200.2.1/2000/SJ tanggal 13 Mei 2024. Surat edaran ini menegaskan pentingnya peran media massa, termasuk PWI, dalam meningkatkan partisipasi pemilih, mencegah pemberitaan negatif, serta memperkuat legitimasi hasil Pilkada Serentak 2024.
Namun, hingga saat ini, PWI Kota Tual menyebut bahwa tidak ada respons dari pihak KPU terkait permohonan tersebut. “KPU Kota Tual tidak pernah memberikan tanggapan atau menindaklanjuti surat kami, meskipun ini merupakan arahan langsung dari Surat Edaran Mendagri,” ujar pihak PWI dalam siaran pers tersebut.
Lebih lanjut, PWI Kota Tual juga merujuk pada Surat Edaran Pengurus Pusat PWI Nomor 391/PWI-P/LXXVIII/2024, yang menegaskan bahwa PWI di tingkat provinsi dan kabupaten/kota harus menjalin kerjasama dengan KPU, Bawaslu, dan pihak terkait lainnya dalam rangka sosialisasi dan edukasi kepada pemilih.
Oleh karena itu, PWI Kota Tual menyatakan menarik diri dan membatalkan semua bentuk kerjasama yang pernah diajukan kepada KPU Kota Tual. “Dokumen permohonan kerjasama yang pernah kami ajukan dinyatakan batal dan tidak berlaku lagi,” tegas PWI Kota Tual.
PWI Kota Tual juga mengingatkan para wartawan yang tergabung dalam organisasi tersebut untuk tidak membawa nama PWI dalam aktivitas kerjasama dengan KPU Kota Tual. Setiap bentuk kerjasama yang sudah berjalan merupakan tanggung jawab masing-masing media dan wartawan, bukan tanggung jawab PWI Kota Tual.
Dengan keputusan ini, PWI Kota Tual menegaskan posisinya untuk tidak terlibat dalam kegiatan sosialisasi Pilkada Serentak 2024 yang diadakan oleh KPU Kota Tual, serta berharap agar langkah ini menjadi perhatian publik dan pihak-pihak terkait.
Siaran pers ini juga menandai upaya PWI Kota Tual untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka selama Pilkada Serentak 2024.