Proses Lelang Parkir di Ambon Dilakukan Transparan, Tanpa Intervensi Pimpinan

SentralNusantara.com – Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Robby Sapulete, menegaskan bahwa proses lelang pengelolaan parkir di Kota Ambon dilakukan secara transparan dan tanpa intervensi dari pimpinan.

Pernyataan ini disampaikan Sapulete guna merespons isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait proses lelang parkir yang saat ini tengah berlangsung.

Ia menjelaskan bahwa proses lelang dilaksanakan oleh panitia khusus yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.

“Lelang parkir dilakukan oleh panitia khusus. Akan ada informasi lebih lanjut dari Dinas Perhubungan Kota Ambon mengenai proses ini,” ujar Sapulete kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (31/1/2024) sore.

Menurutnya, karena proses ini melibatkan pihak ketiga, maka tidak ada campur tangan dari pimpinan dalam menentukan pemenang lelang.

“Pimpinan tidak mengintervensi proses lelang tersebut. Semua diserahkan penuh kepada tim seleksi dan Dinas Perhubungan untuk memproses sesuai aturan,” tegasnya.

Sebagai informasi, lelang parkir merupakan mekanisme resmi untuk menentukan pengelola parkir di sejumlah titik strategis di wilayah Kota Ambon. Proses ini dilakukan melalui sistem close bidding, yakni pengajuan tawaran tertutup dari peserta lelang.

Pemerintah Kota Ambon berharap, mekanisme ini dapat menghadirkan pengelola parkir yang profesional dan bertanggung jawab, sehingga mampu mendukung ketertiban lalu lintas dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir.

Pos terkait