Ambon, SentralNusantara.com – Oknum wartawan PostAmbon.com berinisial G.P. diduga melakukan penyerangan pemberitaan terhadap Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku setelah permintaan sejumlah uang untuk membayar kontrakan tidak dipenuhi.
Kepala Satker II PJN Maluku, Toce Lewol, menyebut G.P. dengan sengaja membuat berita hoaks untuk menyerang BPJN Maluku terkait proyek jalan Saleman-Besi-Wahai dan Pasahari di Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah senilai Rp24 miliar.
“Gara-gara uang kos, G.P. buat berita hoaks,” tegas Toce Lewol dalam keterangan resminya, Jumat (15/8).
Bukan pertama kali, G.P. disebut kerap mencari keuntungan di BPJN Maluku dengan cara tidak profesional. Ia menjadikan proyek bermasalah sebagai senjata untuk menekan pejabat agar memenuhi kepentingan pribadinya.
Meski proyek jalan Saleman-Besi-Wahai dan Pasahari dinyatakan tuntas, G.P. justru membuat pemberitaan bohong dengan dalih membayar kontrakan. Perilaku tersebut dinilai mencederai etika dan marwah jurnalistik.
Menurut Toce, seorang jurnalis semestinya bekerja secara profesional, menyajikan fakta yang benar, serta mengedepankan prinsip jurnalistik, bukan menggunakan pemberitaan untuk menakut-nakuti ataupun memeras pihak tertentu.
“Jurnalis yang benar memiliki sumber daya dan integritas, sehingga berita yang disampaikan dapat dipercaya. Jangan menulis asal-asalan hanya karena emosi pribadi,” tambahnya.
G.P. diingatkan agar tidak menggadaikan profesi mulia jurnalis demi kepentingan pribadi, apalagi karena alasan sepele seperti uang kontrakan.
Sebelumnya, PostAmbon.com menyoroti paket preservasi jalan Saleman-Besi-Wahai dan Pasahari di Pulau Seram. Berdasarkan dokumen pengadaan, pagu/HPS proyek tersebut senilai Rp24,078 miliar bersumber dari APBN 2023 yang dikerjakan Satker PJN Wilayah II Maluku.
Tender berlangsung sejak 27 Februari hingga 28 Maret 2023 dan dimenangkan oleh PT Aiwondeni Permai. Namun, pemerintah menegaskan proyek tersebut selesai dikerjakan, meski media tersebut menyebut kondisi di lapangan berbeda.
Berdasarkan data situs resmi BPJN Maluku, kontrak pekerjaan ditandatangani pada 3 Mei 2023 oleh PPK 2.4 bersama penyedia PT Aiwondeni Permai, dengan nilai Rp23,784 miliar.
Angka itu tercatat lebih rendah Rp294 juta dari pagu/HPS. Selisih ini dianggap wajar, namun tetap dicatat sebagai bagian dari laporan.