Pj Bupati Malra Evaluasi Kinerja OPD, Pencapaian Bervariasi

Langgur, SentralNusantara.com –  Penjabat Bupati Maluku Tenggara (Malra), Jasmono, mengadakan Rapat Evaluasi Kinerja dan Penandatangan Perjanjian Kinerja 2024 di Ruang Rapat Kantor Bupati Malra pada Rabu, 15 Mei 2024. Dalam rapat tersebut, Jasmono menyampaikan hasil evaluasi kinerja terhadap pencapaian target dan sasaran kinerja dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) hingga triwulan kedua yang menunjukkan hasil bervariasi.

“Ada yang sudah on the track, sudah bagus sesuai target, ada yang belum sesuai target dan ada yang masih di bawah target. Artinya ada yang baik, cukup, dan kurang,” ujar Jasmono, 15 Mei 2024.

Jasmono menekankan pentingnya penyelesaian masalah secara berjenjang dalam struktur OPD. Setiap pimpinan OPD memiliki kewenangan untuk menyelesaikan persoalan di unit kerjanya masing-masing dan tidak menyerahkan semua masalah kepada pejabat pembina kepegawaian.

Menurut Jasmono, pimpinan OPD harus memiliki berbagai kompetensi, yaitu:

  • Kompetensi Manajerial: Kemampuan mengelola mulai dari perencanaan hingga evaluasi serta menyelesaikan masalah di unit kerja.
  • Kompetensi Teknis: Kemampuan memahami secara teknis substansi tugas pokok dan fungsi di unit kerja.
  • Kompetensi Sosial Kultural: Kemampuan membangun hubungan dan menjaga harmonisasi dalam kelompok atau unit kerja.

Jasmono juga menginstruksikan Sekda untuk melakukan evaluasi terhadap pencapaian program dan kegiatan dari masing-masing pimpinan OPD setiap tiga bulan. Perjanjian kinerja digunakan sebagai bahan evaluasi tahunan untuk memastikan sejauh mana program dan kegiatan yang ditetapkan dalam perjanjian kinerja dilaksanakan secara efektif dan efisien. Evaluasi berjenjang akan dilakukan jika ASN tidak dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian kinerja yang telah ditetapkan.

Perjanjian kinerja adalah penugasan dari pejabat pembina kepegawaian kepada pimpinan unit kerja dan perangkat daerah masing-masing yang dilakukan secara berjenjang. Perjanjian kinerja ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang aparatur sipil negara serta teknis terkait perjanjian kinerja.

Dengan adanya perjanjian kinerja ini, diharapkan kinerja OPD dapat terus ditingkatkan sehingga setiap program dan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Pos terkait