Persidangan Kasus KM Citra Karya Papua Dimulai di PN Tual

Langgur, SentralNusantara.com – Kasus penangkapan kapal KM Citra Karya Papua kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tual. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tual, Rendra Taqwa Agusto, mengonfirmasi hal ini saat dihubungi via telepon, Senin (20/5/2024).

KM Citra Karya Papua ditangkap oleh Patroli Angkatan Laut Tual pada tanggal 27 Maret 2024. Setelah itu, penyidik Lanal Tual melimpahkan kapal tersebut bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tual untuk proses lebih lanjut. Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2024, sementara berkas tahap I diserahkan pada tanggal 23 April 2024.

Pihak kejaksaan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka pada Jumat (19/5). “Jumat kemarin diserahkan ke kita tersangka dan barang bukti,” ujar Rendra. “Hari Sabtu kami sudah limpahkan langsung ke PN Tual. Hari ini Senin, sidang pertamanya,” tambahnya.

Barang bukti yang dilimpahkan untuk disidangkan meliputi satu unit kapal KM Citra Karya Papua beserta perlengkapan, 1.608.750 kg palm kernel, serta surat/dokumen-dokumen kapal. Terduga tersangka adalah nakhoda KM Citra Karya Papua, berinisial YLM.

Penangkapan Sebelumnya oleh TNI AL Tual

Sebelumnya, KM Citra Karya Papua pernah ditangkap oleh Tim Fleet Quick Response (FQR) Lanal Tual pada 23 Oktober 2023 saat melakukan patroli perairan. Kapal tersebut terlibat dalam operasi jual-beli bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal. Dalam operasi tersebut, tim FQR berhasil menggagalkan transfer BBM yang diduga solar sebanyak 3 ton dari speed boat penyalur ke KM Citra Karya Papua.

Komandan Lanal (Danlanal) Tual, Kolonel Laut (P) Guntur Alamsyah, menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat Tim FQR melihat speed boat yang sandar di samping KM Citra Karya Papua, yang berlayar dari Bade (Papua Selatan) menuju Bontang (Kalimantan Timur) dengan muatan palm kernel. Setelah didekati, tim menangkap tangan aksi transfer BBM dari speed boat ke kapal.

“Saat itu, tim langsung mencurigai keberadaan satu speed boat yang sandar di samping KM Citra Karya Papua. Setelah didekati, tertangkap tangan sedang melakukan transfer bahan bakar (BBM),” ungkap Danlanal. BBM yang ditransfer tersebut merupakan solar sebanyak 3 ton.

Danlanal menegaskan bahwa aksi ini melanggar UU No. 22 tahun 2001 tentang penyelenggaraan usaha minyak dan gas bumi (Migas), karena BBM yang ditransfer merupakan bahan bakar subsidi. Setelah press conference, barang bukti diserahkan kepada Kapolres Tual AKBP Prayuda Widiatmoko untuk penyelidikan lebih lanjut.

Danlanal menekankan komitmen pihaknya untuk terus melakukan patroli laut demi menjaga keamanan dan kedaulatan negara serta memberantas aktivitas ilegal di perairan.

Pos terkait