Perda RTRW Jadi Payung Hukum, DPRD Dorong Investasi di Kota Ambon

Ambon, SentralNusantara.com – Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, menegaskan DPRD Kota Ambon terus mendorong implementasi dan penetapan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai payung hukum dalam menarik minat investor berinvestasi di Kota Ambon.

Menurutnya, Perda RTRW dapat menjawab kepentingan para pelaku usaha maupun masyarakat Kota Ambon. “Dari pajak dan retribusi itulah kita bisa perbaiki jalan, nyalakan lampu setiap malam, serta membangun sarana dan prasarana. Kita juga pastikan lewat Perda ini, kita akan gelar karpet merah bagi investor yang mau berinvestasi di wilayah Kota Ambon,” ujar Harry Putra Far Far kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa (16/9/2025).

Politisi muda Partai Perindo ini menegaskan komitmen DPRD bersama Pemkot Ambon untuk menciptakan iklim investasi yang nyaman. Hal ini, lanjutnya, penting mengingat kondisi keuangan daerah yang terpengaruh kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi dan pemotongan anggaran.

“Ini juga menjadi wujud kerja nyata dari DPRD Kota Ambon lewat panitia kerja yang dibentuk dan melakukan rapat berkali-kali, untuk intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi terkait kepentingan investor ke depan,” ungkapnya.

Far Far menyatakan optimismenya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Ambon di bawah kepemimpinan Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena. Ia menegaskan seluruh program Wali Kota hingga implementasinya bermuara pada pemenuhan kebutuhan masyarakat.

“Saya optimis dengan visi-misi Wali Kota saat ini. Kami DPRD Kota Ambon akan terus mengawal agar keputusan dan kebijakan yang diambil pro kepada masyarakat. Seluruh program dan kegiatan yang dibiayai APBD arahnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Pos terkait