OJK Terbitkan POJK UMKM, Dorong Akses Pembiayaan Cepat, Murah, dan Mudah

Ambon, SentralNusantara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aturan ini bertujuan memperkuat pemberdayaan UMKM guna meningkatkan ketahanan serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Penerbitan POJK UMKM sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, yang menargetkan peningkatan lapangan kerja, pemerataan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan sebagai agenda prioritas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa aturan ini mendorong perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) memberikan kemudahan akses pembiayaan UMKM secara tepat, cepat, murah, inklusif, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, bank dan LKNB diharapkan menghadirkan pendekatan lebih inovatif dalam menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam,” kata Dian dalam rilis resmi yang diterima media ini, Senin (15/9/2025).

Hingga Juli 2025, kredit nasional tumbuh 7,03 persen (yoy) menjadi Rp8.043,2 triliun. Kredit investasi tercatat tumbuh tertinggi sebesar 12,42 persen, disusul kredit konsumsi 8,11 persen, sementara kredit modal kerja hanya 3,08 persen. Dari sisi debitur, kredit korporasi naik 9,59 persen, sedangkan kredit UMKM hanya tumbuh 1,82 persen, di tengah fokus perbankan pada pemulihan kualitas kredit UMKM.

POJK UMKM ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) setelah melalui konsultasi dengan DPR RI.

Melalui aturan ini, OJK mendukung program pemerintah dalam memperluas akses keuangan, mendorong inovasi pembiayaan berbasis digital, serta memastikan tata kelola sehat agar UMKM semakin berdaya saing dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Dalam POJK tersebut, bank dan LKNB diwajibkan memberi kemudahan pembiayaan melalui berbagai kebijakan, antara lain:

  1. Penyederhanaan persyaratan dan kemudahan penilaian kelayakan UMKM.

  2. Skema pembiayaan khusus, termasuk penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual.

  3. Percepatan proses bisnis melalui Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).

  4. Penetapan biaya pembiayaan wajar.

  5. Bentuk kemudahan lain yang diinisiasi otoritas atau pemerintah.

Selain kemudahan akses, POJK UMKM juga menekankan tata kelola, manajemen risiko, penyusunan rencana penyaluran pembiayaan UMKM, serta kewajiban laporan realisasi ke OJK. Aturan ini turut mengatur kolaborasi antarlembaga jasa keuangan, pemanfaatan teknologi informasi untuk ekosistem digital, ketentuan hapus buku/tagih, peningkatan literasi keuangan, hingga insentif bagi bank dan LKNB yang aktif menyalurkan pembiayaan.

POJK ini diundangkan pada 2 September 2025 dan mulai berlaku dua bulan sejak diundangkan. Aturan ini berlaku bagi bank umum, BPR (termasuk syariah), serta LKNB konvensional dan syariah, seperti perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, fintech pendanaan bersama, pergadaian, LPEI, hingga PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

Pos terkait