Tual, SentralNusantara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tual menetapkan sepuluh objek sejarah untuk diusulkan sebagai cagar budaya dalam Sidang Penetapan Cagar Budaya yang digelar di Ruang Rapat Balai Kota Tual, Jumat (19/9/2025) sore.
Wakil Wali Kota Tual, H. Amir Rumra, saat membuka sidang menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga dan melestarikan warisan sejarah serta kebudayaan lokal.
“Pemerintah Kota Tual menyambut baik kegiatan ini dengan harapan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Sidang tersebut turut dihadiri jajaran pimpinan OPD, staf ahli, staf khusus, asisten Sekda, kepala sekolah, serta Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Maluku yang terdiri dari Paulus Koritelu, Hasbollah Toisuta, Johan Pattiasina, Stevanus Titaley, dan Ruth Hukubun.
Salah satu anggota tim, Hasbollah Toisuta, menekankan pentingnya pelestarian sejarah bagi keberlanjutan identitas budaya daerah.
“Merawat sejarah menjadi hal yang sangat penting karena ini menyangkut masa depan. Orang yang menjaga sejarah adalah orang yang tahu berbudaya,” ungkapnya.
Adapun sepuluh objek yang diusulkan sebagai cagar budaya Kota Tual antara lain: Struktur Lutur Batu Ohoi Dullah, Bak Jepang (Japan Reservair), Tungku Jepang Ohoi Dullah, Lobang Persembunyian Jepang Ohoi Dullah, Tiga Benda Pusaka Raja Dullah, Vat Lav Lav, Meriam dan Bunker Jepang di Ohoi Duroa, Lutur Batu Ohoi Tom, Makam Tua Penyair Islam Ohoi Tom, serta Masjid Tua Tahayad Ohoi Tom – Tayando Yamru.
Melalui penetapan ini, Pemerintah Kota Tual berharap agar identitas sejarah dan budaya daerah semakin terjaga serta dapat menjadi warisan berharga bagi generasi mendatang.







