SentralNusantara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai melakukan sosialisasi kepada para pedagang di kawasan Pasar Mardika dan Pasar Batumerah, Kamis (17/4/2025), sebagai langkah awal sebelum pelaksanaan penertiban yang dijadwalkan pada 28 April 2025.
Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penertiban, menyampaikan bahwa proses sosialisasi dan imbauan kepada pedagang berlangsung selama enam hari, dari tanggal 17 hingga 22 April 2025. Sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong pedagang agar secara mandiri membersihkan lapak atau kios yang berada di atas trotoar maupun badan jalan.
“Pembersihan mandiri ini penting agar kawasan pasar tidak terlihat kumuh, bebas dari sampah, dan tidak menyebabkan kemacetan. Selain itu, para pedagang bisa segera memanfaatkan lapak resmi yang telah disediakan di gedung baru Pasar Mardika,” jelas Sapulette.
Dalam pelaksanaannya, dua tim diterjunkan langsung untuk menyampaikan informasi dan ajakan kepada pedagang. Bila hingga batas waktu yang ditentukan masih ditemukan pedagang yang belum membersihkan lapak secara mandiri, maka tim gabungan akan turun melakukan penertiban.
“Jika masih ada pedagang yang tidak melakukan pembersihan mandiri, maka tim penertiban yang terdiri dari Satpol PP Provinsi Maluku, Satpol PP Kota Ambon, dan dibackup TNI-Polri akan bertindak pada 28 April 2025,” tegasnya.
Sapulette juga mengimbau masyarakat, khususnya pembeli, agar tidak lagi bertransaksi di luar gedung pasar, termasuk di atas kendaraan, karena hal itu memperparah kemacetan dan mengganggu ketertiban umum.
“Kalau ada satu dua pedagang yang keluar, pasti yang lainnya ikut-ikutan. Karena itu pengawasan akan diperketat agar tidak ada lagi aktivitas jual beli di luar gedung,” ujarnya.
Pemkot Ambon menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menciptakan pasar yang tertib, bersih, dan aman bagi semua pihak, serta mengurangi beban lalu lintas di kawasan padat seperti Pasar Mardika dan Batumerah.