Pemkot Ambon Siapkan Penyesuaian Tugas ASN Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama

Ambon, SentralNusantara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025 terkait masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1446 Hijriah.

Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menyatakan bahwa penyesuaian pola kerja ASN melalui skema work from office (WFO), work from home (WFH), maupun work from anywhere (WFA), akan diatur dalam surat edaran resmi Sekretaris Kota Ambon.

“Setelah ini langsung dibuat surat edarannya oleh Sekkot, tapi untuk pelayanan kepada masyarakat tetap dilakukan dari kantor,” ujar Wattimena di Balai Kota Ambon, Senin (24/3/2025).

Ia menambahkan bahwa meski Ambon tidak termasuk daerah yang terdampak langsung arus mudik, penyesuaian tetap diperlukan sebagai langkah efisiensi dan antisipasi terhadap peningkatan mobilitas masyarakat.

Penyesuaian ini bertujuan agar kinerja ASN tetap optimal tanpa mengganggu pelayanan publik. Untuk unit pelayanan langsung kepada masyarakat, Wali Kota menegaskan pelaksanaan tugas tetap dilakukan secara tatap muka atau WFO.

Pemkot Ambon berharap seluruh ASN dapat menjalankan kebijakan ini dengan disiplin dan penuh tanggung jawab guna menjaga stabilitas pelayanan publik selama masa libur nasional dan cuti bersama.

Pos terkait