Ambon, SentralNusantara.com – Pemerintah Kota Ambon mengimbau seluruh pedagang buah untuk tidak lagi berjualan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, khususnya di depan rumah dinas Kementerian Agama. Hal ini ditegaskan oleh Plt. Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, saat diwawancarai di Ambon, Senin (19/5/2025).
“Saya ingatkan jangan ada lagi jualan buah-buahan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, khususnya di depan rumah dinas Kementerian Agama,” tegas Sapulette.
Selain larangan berjualan, Pemkot juga menegaskan pelarangan parkir kendaraan roda dua di depan pusat perbelanjaan Maluku City Mall (MCM). Lokasi tersebut telah resmi ditetapkan sebagai zona larangan parkir sejak 1 Januari 2025.
Menurut Sapulette, masih banyak titik larangan di Kota Ambon yang tidak dipatuhi warga, baik terkait aktivitas jual beli maupun parkir liar. Hal ini, lanjutnya, disebabkan oleh minimnya pengawasan, lantaran personel Satpol PP masih difokuskan untuk penertiban di kawasan Pasar Mardika dan Batu Merah.
“Satpol PP akan kembali melakukan penertiban di titik-titik larangan. Beberapa waktu ini pengawasan belum maksimal karena personel difokuskan untuk Mardika dan Batu Merah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penataan Kota Ambon akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, dan membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat, khususnya warga yang beraktivitas di titik-titik strategis ibu kota Provinsi Maluku ini.
“Penertiban ini demi ketertiban, kenyamanan, dan wajah kota yang lebih baik. Mari kita jaga bersama,” tutup Sapulette.