Ambon, SentralNusantara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Agama Ambon dan Kementerian Agama (Kemenag), guna mempermudah akses masyarakat terhadap status hukum perkawinan dan dokumen kependudukan.
Penandatanganan MoU berlangsung di sela apel pagi ASN lingkup Pemkot Ambon yang digelar di Ruang Unit Layanan Administrasi (ULA) Balai Kota Ambon, Senin (4/8/2025).
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk membantu warga, terutama dari kalangan kurang mampu, yang belum memiliki legalitas perkawinan berupa akta atau buku nikah. Ketiadaan dokumen tersebut kerap menyulitkan mereka dalam pengurusan administrasi kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, dan Akta Kelahiran.
“Dengan adanya MoU ini, masyarakat dapat lebih cepat memperoleh hak-haknya, seperti akta nikah dan buku nikah,” ujar Wattimena.
Melalui kerja sama ini, Pemkot Ambon akan memfasilitasi sidang isbat nikah bagi pasangan suami istri beragama Islam yang belum memiliki legalitas perkawinan. Sidang akan digelar secara gratis untuk membantu mereka mendapatkan pengakuan hukum dari Pengadilan Agama, sekaligus penerbitan buku nikah, KK, dan akta kelahiran bagi anak-anak mereka.
Selain itu, Pemkot juga akan melaksanakan program nikah massal bagi pasangan Kristiani di Kota Ambon sebagai bentuk kepedulian terhadap warga yang mengalami kendala administratif maupun ekonomi.
“Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah untuk membantu masyarakat. Ada banyak pasangan yang sudah hidup bersama namun belum mampu mengurus pernikahan mereka karena keterbatasan biaya. Pemerintah hadir untuk menjawab kebutuhan itu,” tambah Wali Kota.
Wattimena berharap, kolaborasi ini dapat meningkatkan kepastian hukum dan kenyamanan warga Kota Ambon dalam memperoleh hak-hak administrasi kependudukan yang sah.