Pemkab Malra Bentuk Tim Pemantauan Politik untuk Sukseskan Pemilu 2024

Langgur, SentralNusantara.com –  Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) telah membentuk Tim Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah guna mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.

“Tujuan rapat hari ini adalah koordinasi persiapan pelaksanaan pemantauan di Kabupaten Maluku Tenggara. Tim ini bertujuan mewujudkan situasi politik yang aman dan damai pada pelaksanaan Pemilu,” ungkap Kepala Kantor Kesbangpol, Muhamad Tukloy, saat memberikan arahan dalam rapat di aula kantor Kesbangpol, Jumat (26/1/2024).

Rapat yang digelar dengan agenda penyampaian tujuan pemantauan, dasar pelaksanaan pemantauan, dan tata cara penyampaian laporan ini berlangsung lancar dengan metode penyampaian dan diskusi/tanya jawab.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Malra, Jefri Heatubun, menjelaskan bahwa tim ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2011 tentang pedoman pemantauan, pelaporan, dan evaluasi perkembangan politik di daerah (Berita Negara tahun 2011 Nomor 789).

Selain itu, pembentukan tim juga didasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 28 April 2021 nomor 910/3037/Polpum mengenai dukungan anggaran untuk kesuksesan Pemilu dan Pilkada tahun 2024, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 9 Februari 2023 nomor 200.6.1/1129/Polpum mengenai pelaksanaan pemantauan dan evaluasi perkembangan politik di daerah.

Jefri Heatubun menambahkan bahwa kepengurusan tim pemantau terdiri dari pengarah, wakil pengarah, penanggung jawab, dan tim pelaksana. Tim pelaksana meliputi ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, anggota, Bidang Pemantauan Pelaksanaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu, Bidang Pemantauan Situasi Politik di Daerah, Bidang Data Kependudukan dan Catatan Sipil, pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi pemantauan, evaluasi dan pelaporan perkembangan politik di daerah, Bidang Dukungan Informasi dan Komunikasi Publik pada Penyelenggaraan Pemilu, dan Bidang Dukungan Fasilitasi Peraturan, Kebijakan, Hukum dan Advokasi pada Penyelenggaraan Pemilu.

“Anggota tim berasal dari unsur ASN, Polri, TNI, dan Kejaksaan. Pemilu aman dan sukses adalah pengabdian kami bagi negeri,” pungkasnya.

Pos terkait