Ombudsman RI Evaluasi Kepatuhan Pelayanan Publik Pemkot Ambon Tahun 2024

Ambon, SentralNusantara.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku memulai Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tahun 2024. Penilaian ini akan berlangsung dari hari ini hingga Rabu (14/8/2024) mendatang, dengan fokus pada beberapa unit layanan penting.

Plt. Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kota Ambon, Arthur Solsolay, menjelaskan bahwa unit-unit yang akan dievaluasi tahun ini meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DukCapil), Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), Puskesmas Nania, dan Puskesmas Rijali.

“Penilaian ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Pemkot Ambon telah berhasil mencapai Zona Hijau (Kategori Tertinggi) dengan nilai 89,03 pada tahun 2023, setelah sebelumnya berada di Zona Kuning (Sedang) pada tahun 2022,” kata Solsolay di Balai Kota Ambon.

Ia berharap agar pada tahun 2024 ini, Pemkot Ambon dapat mempertahankan posisinya di Zona Hijau dengan nilai yang terus meningkat. Solsolay juga menekankan bahwa Pj. Wali Kota, Dominggus N. Kaya, dan Sekretaris Kota (Sekkot) Agus Ririmasse terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di semua unit layanan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Ambon.

“Dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, diharapkan akan berdampak positif terhadap tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan,” pungkasnya.

Penilaian oleh Ombudsman ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa pelayanan publik di Kota Ambon terus berkembang dan memenuhi standar yang diharapkan, sehingga memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Pos terkait