Mirati Dewaningsih Lepas Kursi Anggota DPD RI Periode 2024-2029

Ambon, SentralNusantara.com- Anggota DPD RI 2019-2024 daerah pemilihan Maluku ini telah mengajukan pengunduran diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 28 Mei 2024.

Selanjutnya KPU RI menugaskan KPU Provinsi Maluku melakukan klarifikasi kebenaran pengunduran tersebut kepada Mirati.

Istri anggota DPR RI Abdullah Tuasikal ini mundur dari kursi senator setelah memutuskan maju di Pilkada Maluku Tengah 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Maluku Almudatsir Z Sangadji mengatakan hasil klarifikasi akan dituangkan dalam berita acara yang akan dilaporkan kembali kepada KPU RI, selambatnya tiga hari setelahnya. Selanjutnya KPU akan memutuskan status pengunduran diri Mirati.

“Jadi yang memutuskan diterima atau tidaknya pengunduran diri Mirati adalah KPU RI. KPU Maluku hanya diminta melakukan klarifikasi kepada beliau kemudian akan disampaikan hasilnya kepada KPU RI,” kata Almudatsir kepada wartawan, Rabu pekan kemarin.

Namun, kata dia, klarifikasi kepada Mirati belum dapat dilaksanakan karena melakukan pengawasan haji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPD RI.

“Kami sedang koordinasi jadwal klarifikasi sekembalinya beliau dari Arab Saudi. Setelah klarifikasi, kami akan sampaikan ke KPU RI,” ujarnya.

Surat pengunduran diri Mirati ditulis tertanggal 28 Mei 2024. Dalam surat tersebut, Mirati menuliskan alasan yang menyatakan telah menerima banyak aspirasi masyarakat untuk ikut kontestasi di Pilkada Maluku Tengah 2024.

“Informasinya tanggal 20 Juni 2024 yang bersangkutan baru tiba di Indonesia setelah menunaikan ibadah haji,” kata Almudatsir.

Berlaga di Pilkada Malteng, Mirati mendaftar sebagai bakal calon bupati di Partai Demokrat, Perindo, Gerindra, PDI Perjuangan, NasDem, PKB dan PPP.

Mirati adalah peraih suara terbanyak keempat anggota DPD RI Dapil Maluku hasil Pemilu Legislatif, 14 Februari 2024. Dia memperoleh 85.690 suara. Tiga peraih suara terbanyak lainnya yakni Novita Anakota, Anna Latuconsina dan Bisri A. Latuconsina.

Sebelumnya hasil penetapan perolehan suara DPD RI Dapil Maluku digugat anggota DPD Nono Sampono ke Mahkamah Konstitusi. Sebagai peringkat kelima dalam perolehan suara, Nono mempersoalkan perolehan suara Mirati. Namun gugatan tersebut ditarik sebelum sidang pembuktian di MK. Putusan akhir, MK mengabulkan penarikan gugatan Nono. Dengan mundurnya Mirati, otomatis Nono Sampono akan dilantik lagi sebagai anggota DPRD RI periode 2024-2029.

Pos terkait