Krisis Kesehatan, Pemkab MBD Panggil Dokter Muda Penerima Beasiswa, Kabag Kesra Enggan Beri Penjelasan

Maluku Barat Daya, SentralNusantara.com – Situasi darurat kesehatan yang melanda Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) telah mendorong pemerintah daerah mengambil langkah cepat dengan memanggil pulang para dokter muda penerima beasiswa daerah. Langkah ini diambil dengan tujuan agar tenaga medis muda tersebut segera mengabdi kepada masyarakat di daerah asal mereka dan membantu mengatasi krisis kesehatan yang tengah berlangsung.

Namun, upaya wartawan SentralNusantara.com, Enos Wariunsora, untuk mendapatkan keterangan langsung dari Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) MBD, Ana Penina Balthasar terkait kebijakan pemanggilan ini justru berujung pada penolakan.

Kabag Kesra enggan memberikan penjelasan resmi terkait pemanggilan dokter muda, meski permintaan konfirmasi diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara transparan.

Enos menyampaikan protes keras atas sikap tertutup tersebut, dengan menyayangkan sikap Kabag Kesra yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. UU No. 14 Tahun 2008 mewajibkan setiap badan publik untuk memberikan informasi yang relevan dan dibutuhkan masyarakat, terutama pada situasi yang memengaruhi keselamatan dan kesehatan warga. Pejabat publik seharusnya tidak menahan informasi yang penting bagi masyarakat, khususnya di tengah situasi krisis seperti ini.

Keengganan Kabag Kesra memberikan klarifikasi menimbulkan tanda tanya terkait kesiapan pemerintah daerah dalam menangani situasi kesehatan darurat di MBD dan langkah apa saja yang sudah disiapkan untuk mengatasi persoalan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan lebih lanjut dari Kabag Kesra terkait kebijakan pemanggilan tenaga medis muda ini maupun rencana Pemkab MBD dalam penanganan krisis kesehatan yang tengah melanda wilayah tersebut.

Pos terkait