Koarmada III Tangkap KM Bangka Jaya 9 Bermuatan BBM Ilegal

Ambon, SentralNusantara.com – Gugus Tempur Laut (Guspurla) Komando Armada III menggelar press release terkait penangkapan KM Bangka Jaya 9 di Kantor Nala Satrol Kodaeral IX, Minggu (16/11/2025).

Kegiatan press release dipimpin oleh Komandan Guspurla Koarmada III, Laksamana Pertama TNI Andri Kristianto, M.Han., didampingi Asops Danguspurla Kolonel Laut (P) Dr. Hariono, S.H., M.Tr.Hanla., M.A.P., serta Komandan KRI Panah-626 Letkol Laut (P) Yudha Himawan, M.Tr.Opsla.

Danguspurla Koarmada III menjelaskan bahwa penangkapan KM Bangka Jaya 9 berawal dari operasi pengamanan laut oleh KRI Panah-626. Kapal tersebut diperiksa pada koordinat 03°06’57” S – 126°01’05” T, di perairan utara Pulau Buru.

Pada Kamis, 13 November 2025, pukul 18.15 WIT, KRI Panah-626 menemukan sejumlah pelanggaran, antara lain penyalahgunaan empat palka ikan untuk menyimpan sekitar 40 ton solar tanpa dokumen, yang melanggar UU No. 22/2001 tentang Migas. Selain itu, 16 dari 18 anak buah kapal tidak memiliki buku pelaut sebagaimana diatur dalam Pasal 145 UU No. 17/2008 tentang Pelayaran. Personel kunci, seperti KKM, mualim, dan masinis, juga tidak memenuhi ketentuan safe manning sesuai Pasal 135 UU No. 17/2008.

Dengan temuan tersebut, KRI Panah-626 menetapkan KM Bangka Jaya 9 sebagai kapal pelanggar dan membawanya menuju Dermaga Irian Satrol Kodaeral IX untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Koarmada III menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban di wilayah laut Indonesia Timur sebagai bagian dari penegakan hukum di laut.

Pos terkait