Himbauan Damai Pemkab Malra : Larangan Penyebaran Informasi Berpotensi Konflik

Langgur, SentralNusantara.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, bersama dengan Ketua DPRD, Forkopimda, Pimpinan Umat beragama, Orang Kay Langgur, Raja Faan, dan Camat Kei Kecil, mengeluarkan imbauan kepada masyarakat Maluku Tenggara (Malra) untuk tidak menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat 2, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda sebesar satu miliar rupiah,” ungkap Penjabat Bupati Malra, Jasmono, saat konferensi pers di ruang rapat kantor bupati pada Sabtu (24/2/2024).

Jasmono menyampaikan keprihatinannya atas konflik horizontal yang terjadi di Malra beberapa hari sebelumnya, yang mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka di antara masyarakat dan aparat keamanan. Dia juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Ferdinandus Omaratan, salah satu korban konflik tersebut.

“Dalam menghadapi situasi ini, kami mengimbau pihak yang terlibat untuk menahan diri dan tidak terprovokasi oleh isu atau informasi yang dapat memicu pertikaian. Kami juga mendorong agar setiap potensi konflik segera dilaporkan kepada pihak berwajib melalui nomor kontak 0852-2193-2273,” katanya.

Jasmono menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Malra dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menerapkan jam malam di beberapa wilayah, mulai dari pukul 22.00 WIT hingga 05.30 WIT, yang berlaku mulai tanggal 24 Februari 2024 sampai dengan waktu yang ditentukan selanjutnya oleh pemerintah daerah bersama unsur TNI dan Polri.

“Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap larangan penggunaan senjata atau minuman keras, aparat keamanan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Imbauan ini didukung oleh sejumlah tokoh dan instansi terkait, yang menandatangani keterangan pers bersama.

Pos terkait