Langgur, SentralNusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) mengadakan rapat paripurna untuk membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Ohoi (desa) Ohoijang dan Ohoi Watdek. Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Minduchri Kudubun, didampingi Wakil Ketua II, Yohanis Bosko Rahawarin, pada Jumat (12/1/2024).
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, termasuk Esebius Utha Safsafubun, Stepanus Layanan, Aher Onoly, Antonius Renjaan, Imanuel Ufi, Blandina Fautngiljanan, Eva Putnarubun, Paskalina Elmas, dan Kristian Meturan. Sekretaris DPRD, Bernauds Rettob, dan staf juga turut hadir dalam pembahasan produk hukum daerah tersebut.
Selain anggota DPRD, tim teknis Pemda Malra serta perwakilan dari masyarakat Ohoi Ohoijang dan Ohoi Watdek juga hadir dalam rapat tersebut.
Penjabat Bupati Jasmono, melalui sambutan yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Karel Rahajaan, menjelaskan pentingnya pembentukan ohoi untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Ia menekankan bahwa prinsip otonomi daerah harus diterapkan hingga ke tingkat desa, sesuai dengan arah kebijakan peraturan perundang-undangan tentang desa.
Jasmono menekankan bahwa pelimpahan kewenangan, tanggung jawab, dan kekuasaan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, atau asas desentralisasi, perlu diwujudkan pada tingkat pemerintah ohoi di wilayah Malra. Pelimpahan mandat ini membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, dengan melaksanakan penataan desa dalam bentuk pembentukan desa untuk mencapai prinsip-prinsip otonomi daerah.
Peningkatan jumlah penduduk di wilayah kelurahan Ohoijang Watdek menjadi dasar pertimbangan bagi Pemda untuk memberikan status hukum baru terhadap kedudukan wilayah tersebut sebagai pemerintahan desa yang diakui. Pemda berupaya memprakarsai Ranperda tentang Pembentukan Ohoi Ohoijang dan Ohoi Watdek sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai desa.
Jasmono menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas Perda Nomor 10 Tahun 2015 yang telah mengatur perubahan status wilayah Kelurahan Ohoijang Watdek menjadi Ohoi Ohoijang dan Ohoi Watdek. Namun, ia menjelaskan bahwa Perda tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan perundang-undangan, khususnya Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, yang mensyaratkan prosedur dan mekanisme terstruktur dan sistematis.
Penjabat Bupati menegaskan bahwa masukan, pendapat, dan kritik dari DPRD serta fraksi-fraksi merupakan bentuk dukungan terhadap pembentukan ohoi Ohoijang dan ohoi Watdek. Ia berharap pembobotan Ranperda ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan wilayah tersebut.
Dengan pembahasan ini, diharapkan Ranperda tentang Pembentukan Ohoi Ohoijang dan Ohoi Watdek dapat segera disahkan, sehingga dapat mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Maluku Tenggara.