DPRD dan Pemkot Ambon Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025

Ambon, SentralNusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Ambon menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam rangka penyusunan Perubahan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, di ruang Paripurna DPRD, Rabu (23/7).

Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, dalam sambutannya menjelaskan bahwa perubahan APBD 2025 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap target pendapatan daerah, khususnya yang bersumber dari dana transfer daerah dan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang jalan.

Pendapatan daerah dalam perubahan APBD 2025 ditetapkan sebesar Rp1.307.502.638.184 atau mengalami penurunan sebesar 0,30 persen dari target sebelumnya sebesar Rp1.311.412.774.315. Sementara itu, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalami peningkatan sebesar 10,30 persen, dari sebelumnya menjadi Rp262.952.752.871.

“Perubahan ini juga mencakup penyesuaian belanja dan pembiayaan daerah, dengan tetap mempedomani Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD,” ujar Wattimena.

Ia menegaskan, struktur perubahan APBD 2025 disusun dalam posisi berimbang antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Di sisi lain, alokasi belanja diarahkan untuk mendukung pelaksanaan 17 program prioritas kepala daerah yang mulai diimplementasikan pada tahun perdana pelaksanaan RPJMD 2025–2029.

Selain itu, penyesuaian pembiayaan daerah juga mengacu pada alokasi Silpa tahun 2024 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Maluku terhadap laporan keuangan Pemkot Ambon tahun anggaran tersebut.

“Nota kesepakatan ini akan menjadi dasar bagi pemerintah kota melalui OPD untuk menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” tutupnya.

Pos terkait