Ambon, SentralNusantara.com – DPRD Kota Ambon mengutuk keras dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oknum pegawai kontrak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon berinisial NW alias Noat terhadap seorang CPNS berinisial CM.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Far-Far, menegaskan perbuatan tersebut tidak dapat ditoleransi jika terbukti benar.
“Ini tindakan asusila yang tidak bisa dibenarkan, apalagi terjadi kepada CPNS. Kita ingin membangun kerja profesional, bagaimana mungkin kalau di internal saja masih ada oknum yang berbuat tidak senonoh. Harus ada tindakan tegas jika terbukti,” ujarnya kepada wartawan di Ambon, Jumat (19/9/2025).
Politisi Partai Perindo itu juga mendesak Pemerintah Kota Ambon untuk transparan dalam proses pengusutan kasus, agar tidak menimbulkan kesan diskriminasi maupun intimidasi.
“Prinsipnya harus transparan, secepatnya, dan profesional dari BKD dan Inspektorat. Minimal ada hasil yang bisa dipublikasikan dan dipertanggungjawabkan, karena ini menyangkut perempuan dan nama baik institusi,” tegasnya.
Far-Far menambahkan, pihaknya mendukung penuh langkah Pemkot Ambon melalui BKD dan Inspektorat untuk menuntaskan kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku.