DPRD Ambon Kawal Sengketa Lahan Batu Koneng, Siap Minta Fatwa MA

Ambon, SentralNusantara.com – Sengketa lahan di Batu Koneng, Kecamatan Nusaniwe, antara ahli waris keluarga Da Costa dengan sejumlah warga pemegang sertifikat hak milik (SHM), mendapat perhatian serius DPRD Kota Ambon. Dewan berkomitmen mengawal persoalan tersebut agar status masyarakat yang menempati lahan tidak terus mengambang.

Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Erol da Costa, mengatakan pihaknya akan mengkaji secara mendalam persoalan ini, termasuk berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah kecamatan, hingga desa. Bahkan, DPRD berencana meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) sebagai salah satu opsi penyelesaian.

“Komisi tidak berpihak ke mana-mana, yang penting penyelesaian ini tidak melanggar hukum. Karena ada masyarakat yang menempati lahan dengan dasar putusan pengadilan, sehingga perlu kejelasan hukum. Komisi juga akan mempertimbangkan meminta fatwa MA,” ujar Erol kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (10/9/2025).

Menurutnya, sebelumnya DPRD telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak BPN dan pemerintah desa. Dalam forum tersebut, desa menegaskan kesiapannya menyelesaikan sengketa, namun meminta semua pihak yang berperkara duduk bersama mencari solusi.

“Persoalan ini menyangkut fungsi sosial tanah. Banyak masyarakat sudah lama bermukim di sana dan memiliki dasar hukum yang kuat. Karena itu komisi akan kaji lebih lanjut,” tegas politisi PAN tersebut.

Sementara itu, berdasarkan surat yang dilayangkan ahli waris keluarga Da Costa ke DPRD, mereka mempertanyakan terbitnya 25 SHM di atas lahan yang diklaim milik mereka. Padahal, sebelumnya pihak BPN disebut telah menegaskan tidak akan menerbitkan SHM tanpa permohonan dari ahli waris. Namun pada Juni–Juli 2025, sertifikat-sertifikat tersebut justru terbit.

DPRD menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian ini agar masyarakat di Batu Koneng tidak kehilangan kepastian hukum terkait status lahan yang mereka tempati.

Pos terkait