DPRD Ambon Bentuk Panja Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah, Targetkan Optimalisasi PAD 2025

Ambon, SentralNusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah sebagai langkah strategis mengatasi tantangan fiskal dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025.

Ketua Panja, Zeth Pormes, menjelaskan bahwa pembentukan Panja dilatarbelakangi oleh dampak regulasi baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Perda Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kedua aturan ini menghapus beberapa nomenklatur pajak dan retribusi, yang turut menyebabkan penurunan signifikan terhadap PAD Kota Ambon.

“Panja ini dibentuk bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk mencari solusi,” ujar Pormes. “Evaluasi dilakukan menyeluruh terhadap piutang pajak serta objek-objek pajak yang belum tervalidasi.”

Langkah-langkah yang sedang dijalankan Panja antara lain:
– Analisis dan pencocokan data antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
– Verifikasi lapangan terhadap objek pajak
– Identifikasi potensi pajak yang belum tergarap
– Penyusunan rekomendasi kebijakan baru

Panja juga mendorong digitalisasi sistem perpajakan dan retribusi guna mencegah kebocoran serta memperkuat transparansi. Beberapa OPD, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP), telah menerapkan sistem pembayaran non-tunai melalui QRIS. Contohnya, Pajak Penerangan Jalan kini langsung masuk ke kas daerah secara real-time.

“Digitalisasi bukan semata efisiensi, tapi juga pengawasan. Kepala Keuangan dan Wali Kota bisa memantau capaian PAD harian secara langsung lewat aplikasi,” jelas Pormes.

Panja juga menyambut baik rencana pengalihan pengelolaan pasar dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Kota. Diharapkan, langkah ini dapat meningkatkan pendapatan retribusi pasar. Penertiban Pasar Mardika menjadi salah satu contoh sukses pengelolaan yang berdampak pada meningkatnya kepatuhan pembayaran retribusi.

Selama dua minggu berjalan, Panja telah mengumpulkan data dari sedikitnya 13 titik objek pajak, termasuk Blut Vlissingen, klinik dan puskesmas rawat inap, serta kawasan Hutumuri. Pendataan dilakukan secara rinci menggunakan metode by name, by address, terutama untuk sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dalam waktu dekat, Panja akan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (BNK) untuk menertibkan wajib pajak yang belum terdata. Masa kerja Panja ditetapkan selama tiga bulan, dan dapat diperpanjang hingga enam bulan jika diperlukan.

“Kami berharap hasil evaluasi ini dapat memberikan solusi konkret atas permasalahan PAD di Kota Ambon,” pungkas Pormes.

Pos terkait