Kepala Dishub Kota Ambon, Yan Suitella, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menertibkan kendaraan yang masih memarkir di lokasi tersebut. “Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak membayar kepada petugas yang meminta uang parkir di kawasan ini,” tambahnya.
Untuk mendukung kebijakan penghapusan parkir tersebut, Dishub Kota Ambon telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pengelola MCM, Balai Jalan, Balai Perhubungan Darat, serta kepolisian.
Selain menghapus parkir di depan MCM, Dishub juga menerapkan sistem parkir sirip untuk kendaraan roda empat di beberapa kawasan tertib lalu lintas, seperti Jalan Diponegoro, A.M. Sangadji, A.Y. Patty, dan Said Perintah.
Yan Suitella menjelaskan bahwa penerapan parkir sirip akan dimulai dengan sosialisasi kepada masyarakat mengenai perubahan mekanisme parkir, dari yang semula serong menjadi paralel. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan lalu lintas serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir.
Sebelumnya pada tahun 2019, Dishub Kota Ambon sudah menerapkan sistem parkir paralel untuk kendaraan roda empat di dua kawasan utama, yaitu Jalan Diponegoro dan A.M. Sangadji. Kebijakan parkir paralel juga telah diuji coba di ruas Jalan A.Y. Patty dan Said Perintah, dengan tujuan untuk mendongkrak potensi peningkatan PAD dari retribusi parkir. Namun, setelah evaluasi, kebijakan tersebut ternyata berdampak pada kemacetan arus lalu lintas, yang mendorong Dishub untuk melakukan penyesuaian dengan sistem parkir sirip.