BPPRD Kota Ambon Gencarkan Sosialisasi Perda Pajak Daerah 2024, Siapkan Sistem Pelaporan Digital

Ambon, SentralNusantara.com – Pemerintah Kota Ambon melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menegaskan komitmennya dalam menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah, yang menjadi dasar baru dalam tata kelola pemungutan pajak.

Kepala BPPRD Kota Ambon, Roy de Fretes, dalam keterangannya menyatakan bahwa sosialisasi merupakan tanggung jawab pemerintah setiap kali menerbitkan regulasi, baik yang bersifat baru maupun revisi dari aturan sebelumnya.

“Namanya peraturan pemerintah, baik itu peraturan baru maupun pengganti yang lama, wajib disosialisasikan. Tujuannya agar masyarakat khususnya wajib pajak memahami aturan tersebut, sehingga pelaksanaan pemungutan pajak berjalan lancar,” ujar Roy, Senin (tanggal disesuaikan).

Ia menekankan bahwa kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah. Menurutnya, kesadaran masyarakat dalam pelaporan dan pembayaran pajak menjadi kunci keberhasilan sistem perpajakan di Kota Ambon.

Lebih lanjut, Roy mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Ambon sedang mempersiapkan peluncuran Sistem Pelaporan Pendapatan Daerah berbasis digital, sejalan dengan arahan pemerintah pusat terkait digitalisasi dan kewajiban transaksi keuangan non-tunai.

“Ke depan, kita harapkan masyarakat bisa membayar pajak kapan saja, bahkan saat baru bangun tidur. Artinya, sistem pembayaran pajak digital akan mempermudah proses dan meningkatkan efisiensi,” jelasnya.

Roy juga mengapresiasi tingkat kepatuhan wajib pajak di Kota Ambon yang terus menunjukkan tren positif. Meski demikian, ia menegaskan perlunya penguatan kesadaran bagi wajib pajak baru, terutama pelaku usaha dan warga yang baru memiliki objek pajak.

“Tingkat kepatuhan di Ambon sudah cukup tinggi. Tapi tetap perlu ditingkatkan, terutama untuk para wajib pajak baru. Mereka harus tahu dan melaksanakan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku,” tutupnya.

Dengan penerapan sistem digital dan intensifikasi sosialisasi regulasi, Pemerintah Kota Ambon berharap dapat menciptakan iklim perpajakan yang transparan, efisien, dan berkelanjutan, guna menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan kota ke depan.

Pos terkait