Tual, SentralNusantara.com – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 43 Tahun 2023 mengenai Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pelanggaran pada Tahapan Kampanye Pemilu 2024. SE ini diterbitkan untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye Pemilu yang berlangsung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Langkah ini mengikuti penerbitan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2023. UU tersebut menjadi bagian dari reformasi sistem pemilu di Indonesia. Surat Edaran Bawaslu tersebut menjelaskan tentang potensi kerawanan dalam kampanye serta strategi Bawaslu dalam mencegah pelanggaran dan sengketa proses pemilu yang bisa terjadi pada tahapan kampanye dan tahapan lainnya.
Aturan ini sejalan dengan Pasal 276 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2023 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Salah satu hal yang diatur dalam PKPU tersebut adalah larangan iklan kampanye yang ditayangkan di luar masa kampanye melalui media massa yang sudah ditentukan.
Menindaklanjuti SE tersebut, Bawaslu Kota Tual mengadakan rapat koordinasi (rakor) pada Minggu (29/9/2024). Rakor ini dihadiri oleh tim kampanye dan petugas penghubung (LO) dari empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual Periode 2024-2029. Rapat ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi kerawanan pada tahapan kampanye serta merumuskan langkah-langkah pencegahan pelanggaran dan sengketa dalam Pemilu 2024.
Dalam rakor tersebut, berbagai hal dibahas dengan perhatian khusus, termasuk durasi waktu pelaksanaan kampanye, metode yang digunakan, peserta yang diwajibkan hadir, serta pentingnya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dari pihak kepolisian. Selain itu, rakor juga menghadirkan narasumber dari Bawaslu Kota Tual, KPU Kota Tual, dan Polres Tual untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pelaksanaan pengawasan dan pencegahan pelanggaran kampanye.