Bawaslu Maluku Siap Awasi Pemilu 2024, Subair Tegaskan Pentingnya Kepercayaan Publik dan Profesionalisme

Ambon, SentralNusantara.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair, menegaskan bahwa Apel Siaga atau Apel Kesiapan merupakan simbol komitmen Bawaslu dalam memastikan kesiapan pengawasan pemilu. Kegiatan rutin ini menjadi wadah koordinasi antara Bawaslu dengan instansi terkait lainnya, guna menjaga integritas jalannya pemilu 2024.

“Apel Siaga ini menunjukkan kesiapan Bawaslu Maluku untuk mengawasi tiga tahap utama pemilu 2024,” ujar Subair usai memimpin Apel Siaga Pengawasan di Taman Pattimura, Kamis, 8 Februari 2024.

Subair menjelaskan tiga tahapan pengawasan utama yang dilakukan oleh Bawaslu:

  1. Pengawasan di Masa Tenang
    Di periode ini, pengawasan intensif dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang dapat memengaruhi pemilih. Semua pihak diharapkan mematuhi aturan sehingga proses pemilu berjalan tanpa gangguan.
  2. Pengawasan Hari Pungut Hitung
    Pada hari pemungutan suara, pengawasan ketat diterapkan untuk menjaga integritas dan memastikan hasil pemilihan mencerminkan suara rakyat dengan akurat.
  3. Pengawasan Pergeseran Surat Suara dan Rekapitulasi
    Bawaslu juga akan memastikan transparansi saat proses pergeseran surat suara dan rekapitulasi berjenjang, guna mencegah potensi ketidakberesan.

“Apel ini adalah pernyataan publik bahwa Bawaslu siap menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam mengawal pemilu yang jujur dan adil,” kata Subair.

Dalam arahannya, Subair menekankan pentingnya kepercayaan publik terhadap kinerja Bawaslu, yang disebutnya sebagai fondasi utama dalam melaksanakan pengawasan yang efektif. Ia juga mendorong jajarannya untuk memahami peran dan tanggung jawab mereka, serta memperkuat solidaritas, baik di antara anggota Bawaslu maupun dengan lembaga terkait.

“Kepercayaan publik sangat penting. Pengawasan tidak bisa efektif jika masyarakat tidak percaya pada kita,” tegasnya.

Subair juga memperingatkan bahwa anggota Bawaslu yang tidak bekerja sesuai aturan atau yang abai dalam menjalankan pengawasan, terutama di masa tenang, akan menghadapi sanksi, termasuk sanksi pidana.

“Pada masa tenang, larangan bagi setiap aktivitas yang melanggar aturan juga mengandung ancaman pidana. Bawaslu yang tidak mengawasi dengan profesional akan dikenakan sanksi,” tutupnya.

Pos terkait