Tual, SentralNusantara.com Ketua Bawaslu Kota Tual, Moh. Sofyan.S. Rahayaan SE. M.Si, meminta kepada Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tual untuk segera menginstruksikan Kesbangpol agar menindaklanjuti isu kampanye yang dilakukan sebelum tahapan resmi.
Menurutnya, penegakan aturan oleh Bawaslu, KPU, dan pihak kepolisian menghadapi kendala di lapangan.
Rahayaan menegaskan bahwa kampanye oleh pasangan calon (paslon) harus dihentikan sementara hingga tanggal 25 September 2024, saat tahapan resmi kampanye dimulai. Sebelum kampanye berlangsung, surat pemberitahuan wajib disampaikan kepada pihak kepolisian.
“Secara pribadi, kami enggan melakukan tindakan tegas, tetapi jika tidak dilakukan, kami yang akan dikenai sanksi oleh DKPP, dan itu berdampak pada keluarga kami. Oleh karena itu, kami minta kampanye dihentikan sementara. Saya tidak akan pandang bulu, meskipun semua yang terlibat adalah keluarga. Keadilan harus ditegakkan demi menjaga persatuan,” ungkap Rahayaan.
Rahayaan juga menekankan bahwa hubungan antara KPU dan Bawaslu tetap harmonis dan saling mendukung. Setiap ada pelanggaran yang teridentifikasi, kedua lembaga berkoordinasi dengan baik untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
Dalam kesempatan tersebut, Rahayaan meminta maaf jika peringatannya terdengar keras, namun ia menegaskan bahwa tanggung jawab Bawaslu adalah menegakkan aturan sesuai perundang-undangan.
“Merujuk pada PKPU Nomor 13 tentang kampanye, kami meminta tim sukses atau paslon untuk segera menyerahkan daftar tim kampanye sebelum masa kampanye dimulai. Relawan atau pihak lain yang akan terlibat juga harus segera didaftarkan. Jika tidak, kami akan menindak di lapangan,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Rahayaan mengajak seluruh peserta untuk bekerja sama menciptakan suasana pilkada yang aman dan kondusif.