Bawaslu Kota Tual Lakukan Pengawasan On the Spot Terhadap Proses Pencocokan dan Penelitian Pemilu 2024

Tual, SentralNusantara.com – Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilaksanakan oleh Pantarlih sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024, mendapat perhatian serius dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tual. Untuk memastikan akurasi dan kelancaran proses ini, Bawaslu melakukan pengawasan langsung di lapangan dengan melakukan uji petik terhadap proses pencoklitan yang menggunakan Formulir Model A-Daftar Pemilih.

Koordinator Divisi Hukum Pengawasan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga (HP2H), M. Taher Jamco, menyampaikan bahwa pihaknya langsung melakukan pengawasan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memastikan bahwa data yang diperoleh dan diproses oleh Pantarlih sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hasil dari uji petik tersebut menunjukkan adanya berbagai masalah di lapangan yang memerlukan perhatian segera. Sebagai respons, Bawaslu Kota Tual memberikan saran perbaikan secara tertulis yang harus segera ditindaklanjuti agar proses pencoklitan berjalan lebih baik dan sesuai dengan standar.

Jamco menjelaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual 2024. Dalam pengawasan ini, Bawaslu bekerja sama dengan seluruh Pantarlih, serta pemerintah Kelurahan/Desa, untuk memastikan data pemilih yang valid, termasuk memverifikasi warga yang telah meninggal setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), warga yang menikah namun belum berusia 17 tahun, warga yang pindah domisili, serta warga yang telah melakukan perekaman e-KTP setelah penetapan DPT.

Pos terkait