Bawaslu Kota Tual Temukan Masalah Saat Proses Coklit Pantarlih Pemilu 2024

Tual, SentralNusantara.com – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tual menemukan sejumlah masalah selama proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilaksanakan oleh Pantarlih pada periode 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Koordinator Divisi Hukum Pengawasan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga (HP2H), M. Taher Jamco, menyampaikan hal ini dalam pernyataan yang disampaikan di Tual pada Senin (29/7/2024).

Jamco mengungkapkan bahwa Bawaslu telah meminta dilakukan perbaikan segera terhadap masalah-masalah yang ditemukan, dengan memberikan saran tertulis untuk segera ditindaklanjuti. Sebelumnya, Bawaslu bersama Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) telah memberikan himbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual agar tahapan Pantarlih berjalan dengan baik.

Proses pencoklitan ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap tahapan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual 2024. Dalam pengawasan ini, Bawaslu memfokuskan perhatian pada berbagai masalah terkait data pemilih, seperti warga yang meninggal setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), warga yang menikah namun belum berusia 17 tahun setelah penetapan DPT, warga yang pindah domisili setelah penetapan DPT, serta warga yang baru melakukan perekaman e-KTP setelah penetapan DPT.

Bawaslu Kota Tual juga memastikan koordinasi yang intensif dengan seluruh Pantarlih, pemerintah Kelurahan/Desa terkait, dan pihak lainnya guna memastikan akurasi dan kelengkapan data pemilih yang akan digunakan dalam Pemilu 2024.

Pos terkait