Ambon, SentralNusantara.com – Kuasa Hukum Henry S. Lusikooy minta kejelasan dan transparansi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu, khususnya praktik politik uang yang dilaporkan dilakukan oleh salah satu calon anggota legislatif (Caleg) yakni Patrick Moenandar pada pemilihan umum tanggal 14 Februari lalu.
“Dalam kelanjutan dari laporan yang kami ajukan kepada Bawaslu Ambon dan telah diterima oleh staf, Jesse Akihary, pada tanggal 4 Maret lalu, kami sebagai kuasa hukum dari masyarakat yang prihatin dengan adanya dugaan tindak pidana politik uang dalam pemilu tanggal 14 Februari, telah mengajukan laporan kami pada tanggal 4 Maret. Namun, hingga saat ini, kami belum menerima kabar apa pun dari pihak Bawaslu Kota Ambon,” ungkapnya di Ambon, Rabu (12/03/2024).
Menurut Lusikooy, pada hari Kamis, tanggal 7 Maret, pihaknya diminta untuk menandatangani laporan yang telah terdaftar, namun hingga kini belum ada kabar dari pihak Bawaslu Kota Ambon.
“Kami datang hari ini dengan harapan mendapat penjelasan, namun pihak Bawaslu Kota Ambon menginformasikan bahwa mereka hanya beroperasi pada hari kerja, bukan pada hari libur. Oleh karena itu, kesempatan akan diberikan pada hari Rabu, Kamis, Jumat,” katanya.
Lusikooy menambahkan bahwa kemungkinan pertama yang akan dipanggil adalah pelapor dan saksi untuk memberikan klarifikasi kepada Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari pihak kepolisian dan kejaksaan.
“Tujuannya adalah untuk mendapatkan kejelasan terhadap laporan kami, dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, Gakkumdu dapat menindaklanjuti laporan ini,” ujarnya.
“Kami yakin bahwa terdapat potensi besar terkait dugaan politik uang dalam kasus ini yang dilakukan oleh salah satu caleg yang turut dalam kontestasi pemilihan legislatif pada tanggal 14 Februari lalu,” tambahnya.