Langgur, SentralNusantara.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tenggara bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan penertiban baliho kampanye yang dipasang oleh calon legislatif (caleg) dan bakal calon presiden Pemilu 2024 yang melanggar ketentuan pada Sabtu, 6 Januari 2024.
Penertiban ini dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, Richardo Somnaikubun, yang menyatakan bahwa tindakan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023.
Tim Bawaslu dan Satpol PP memulai penertiban dari ruas Jalan Debut, Kolser, dan melanjutkan ke Jalan Jenderal Sudirman Langgur, Ohoijang, Watdek, serta Jalan Soekarno Hatta Ohoijang Kota Langgur Maluku Tenggara, hingga berakhir di Kantor Bawaslu Maluku Tenggara.
Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara berharap penertiban ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga prosesnya dapat berlangsung dengan lancar dan damai. “Jika ada alat peraga dan alat kampanye yang dipasang tidak sesuai aturan hukum maka tolong ditertibkan. Barang-barang tersebut diamankan dengan baik sebagai barang bukti,” pesannya .