SentralNusantara.com – Mulai hari ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon resmi menghapus zona parkir kendaraan roda dua di depan Maluku City Mall (MCM), Kecamatan Sirimau. Langkah tegas ini diambil menyusul evaluasi yang menyebut keberadaan parkir motor di kawasan tersebut menjadi salah satu pemicu kemacetan dan membahayakan pengguna jalan.
Kepala Dishub Kota Ambon, Yan Suitella, menegaskan bahwa pihaknya akan langsung melakukan penertiban terhadap kendaraan yang masih memarkir di area terlarang tersebut.
“Kami akan tindak kendaraan yang masih parkir di depan MCM. Masyarakat juga kami imbau untuk tidak membayar parkir kepada oknum petugas yang memungut di sana,” tegas Suitella kepada media.
Dishub telah berkoordinasi dengan pengelola MCM, Balai Jalan, Balai Perhubungan Darat, dan kepolisian, guna mendukung pelaksanaan kebijakan ini.
Selain itu, Dishub juga akan mulai menerapkan sistem parkir sirip (parallel parking) untuk kendaraan roda empat di sejumlah kawasan tertib lalu lintas, seperti Jalan Diponegoro, A.M. Sangadji, A.Y. Patty, dan Said Perintah. Sistem ini akan diawali dengan tahap sosialisasi kepada masyarakat tentang perubahan mekanisme dari parkir serong ke parkir paralel.
Menurut Suitella, penerapan parkir sirip bertujuan mengurangi kemacetan serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
“Kita harapkan perubahan ini akan memperlancar lalu lintas dan mendukung optimalisasi PAD. Ini bagian dari penataan kota,” tambahnya.
Sebagai informasi, pada tahun 2019, Dishub Kota Ambon telah mengimplementasikan sistem parkir paralel di Jalan Diponegoro dan A.M. Sangadji, namun setelah evaluasi, kebijakan itu sempat ditinjau ulang karena dianggap menimbulkan kepadatan.
Kini, melalui pendekatan yang lebih terintegrasi, Dishub optimistis kebijakan parkir sirip bisa berjalan efektif dan mendapat dukungan dari masyarakat.