Ambon, SentralNusantara.com- Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, mengonfirmasi bahwa pelantikan anggota DPRD Provinsi Maluku terpilih untuk periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada 17 September 2024. Persiapan untuk acara tersebut telah mencapai 90 persen, dengan Sekretariat DPRD yang sedang menyelesaikan berbagai aspek pelaksanaan sambil menunggu Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri.
Watubun menjelaskan bahwa proses pelantikan direncanakan mengikuti akhir masa jabatan anggota DPRD saat ini, yang berakhir pada 16 September 2024. Namun, karena tanggal tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW, pelantikan kemungkinan akan bergeser ke tanggal 17 September 2024.
Saat ini, Sekretariat DPRD sedang melakukan konsolidasi internal dan gladi bersih untuk memastikan kelancaran pelantikan. Watubun juga menyebutkan bahwa ada beberapa calon anggota DPRD yang telah mengajukan pengunduran diri. Namun, proses pergantian calon terpilih yang mengundurkan diri masih menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), bukan DPRD.
“Beberapa calon yang mengundurkan diri sudah menyampaikan surat pengunduran diri mereka. Proses pergantian calon ini adalah kewenangan KPUD, bukan DPRD,” ujar Watubun.
Di antara yang mengundurkan diri adalah calon dari Partai Gerindra, sedangkan untuk partai lain, seperti PDI-P, tidak ada calon terpilih yang diganti karena Samson Atapary tidak mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya. Tina Welma Tetelepta dari partai lain juga tidak melanjutkan masa jabatannya sebagai anggota DPRD dan ditugaskan oleh partainya sebagai calon Wakil Bupati di Kabupaten Maluku Tengah.
Calon DPRD terpilih yang telah mengajukan pengunduran diri, seperti Timotius Akerina (Nasdem), Hatta Hehanussa, Asri Arman (Demokrat), Ibrahim Ruhunussa (PAN), dan Ikram Umasugi, masih menunggu proses lebih lanjut. Pengunduran diri mereka dan calon yang maju sebagai kepala daerah merupakan kewenangan KPUD. Setelah pelantikan, jika ada calon yang belum diproses, DPRD memiliki kewenangan untuk melakukan pergantian antar waktu.
Watubun menambahkan, “Pergantian antar waktu sesuai undang-undang terjadi jika seorang anggota yang sudah dilantik digantikan oleh orang lain, maka itu disebut pergantian antar waktu.”