Wali Kota Tual Buka Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Tual, SentralNusantara.com – Wali Kota Tual, Hi. A. Yani Renuat membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Tual, Senin (13/5/2025).

Dalam sambutannya, Wali Kota menjelaskan bahwa Perpres terbaru ini mencakup pembaruan regulasi, termasuk pengadaan barang/jasa di tingkat desa serta implementasi sistem elektronik versi enam. Hal ini, kata dia, menegaskan komitmen pemerintah dalam menyelenggarakan pengadaan yang efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel.

“Jika prinsip-prinsip pengadaan ini diterapkan dengan benar, maka setiap anggaran yang dibelanjakan akan menghasilkan barang/jasa yang tepat dari segi kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia,” jelas Renuat.

Ia menambahkan, pemerintah daerah bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program yang dijalankan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Oleh karena itu, setiap tahapan dari perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan harus selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengadaan barang dan jasa bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian penting dan strategis dalam mendukung pembangunan nasional yang berkualitas dan berkelanjutan,” ujarnya.

Wali Kota juga menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bekal bagi peserta untuk memahami dan menerapkan kebijakan baru dalam pelaksanaan program di OPD masing-masing, serta menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Ia turut menyampaikan apresiasi kepada para narasumber yang telah hadir dan memberikan materi dalam sosialisasi ini, serta berharap peserta dapat mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh.

Pos terkait