AMBON, SentralNusantara.com – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Ambon dalam menertibkan perilaku warga yang masih membuang sampah sembarangan. Ia menyatakan, ke depan akan ada sanksi tegas bagi pelanggar yang kedapatan tidak disiplin menjaga kebersihan kota.
“Pemerintah kota saat ini sedang memperbaiki sistem pengelolaan sampah dan meningkatkan kapasitas sebelum menerapkan sanksi,” ujar Wattimena kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi membersihkan 50 kilogram sampah atau membayar denda sebesar Rp1 juta, sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Tak hanya itu, ia juga memperingatkan bahwa pelanggar dapat dipublikasikan melalui tayangan CCTV dengan tulisan “Jangan Buang Sampah Sembarangan.”
Wattimena menegaskan, saat ini pemerintah kota masih fokus pada tahap imbauan dan edukasi agar masyarakat lebih sadar pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Namun, apabila pelanggaran terus berulang, sanksi tegas akan diberlakukan tanpa kompromi.
“Kalau masyarakat masih tidak patuh, kami tidak akan ragu untuk menindak. Kebersihan kota adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.







