SKK Migas Kembali Raih Sertifikasi Anti Penyuapan di Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia

Jakarta, SentralNusantara.com – Dalam momen peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) yang berlangsung  (25/11), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berhasil mempertahankan Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001:2016. Sertifikat tersebut diserahkan oleh Direktur Operasional PT. Mutu Agung Lestari, Irham Budiman, kepada Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, sebagai hasil audit resertifikasi ke-2.

Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menyatakan bahwa korupsi merupakan tantangan global yang merusak berbagai aspek pembangunan. “Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menggerogoti pencapaian tujuan. Sertifikasi SMAP ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menegakkan tata kelola yang baik dan mencegah perilaku koruptif di lingkungan SKK Migas,” tegas Djoko.

SKK Migas pertama kali memperoleh sertifikasi ini pada 2018 dan secara konsisten mempertahankannya setiap tahun. Hal ini menunjukkan dedikasi SKK Migas dalam mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel, demi mendukung pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi yang optimal bagi negara.

Djoko menambahkan, peningkatan produksi dan lifting migas menjadi prioritas utama SKK Migas. Namun, hal ini membutuhkan integritas tinggi dari seluruh pihak untuk memastikan tidak ada praktik koruptif yang menghambat pencapaian target.

Sementara itu, Koordinator Utama Konsultansi dan Manajemen Risiko SKK Migas, Arief Sukma Widjaja, menyoroti pentingnya tata kelola yang baik untuk menciptakan iklim usaha migas yang kompetitif dan dipercaya pemangku kepentingan. “Implementasi konsisten SMAP SNI ISO 37001:2016 adalah langkah nyata SKK Migas untuk mendukung amanat konstitusi, yaitu agar sumber daya migas dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” ujar Arief.

Sebagai bagian dari upaya membangun integritas, SKK Migas telah mengadopsi berbagai pedoman tata kelola, seperti:

  1. Norma dan syarat kerja SKK Migas
  2. Prinsip 4 Nos (No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality)
  3. Pedoman Etika SKK Migas
  4. Pedoman Pengendalian Gratifikasi SKK Migas
  5. Pedoman Whistleblowing System SKK Migas
  6. Pelaporan LHKPN
  7. Right to Audit
  8. Fraud Risk & Enterprise Risk Management
  9. Centralized Integrated Vendor Database (CIVD)
  10. IOG E-commerce

Pada tahun 2024, SKK Migas juga menyelenggarakan Pekan Integritas (PENTAS) dengan berbagai kegiatan inovatif, seperti lomba puisi, peluncuran komik integritas, hingga penandatanganan komitmen integritas pimpinan.

Tentang SKK Migas
SKK Migas adalah lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan hulu minyak dan gas bumi berdasarkan kontrak kerja sama, dengan tujuan memaksimalkan manfaat sumber daya alam bagi kemakmuran rakyat Indonesia.

Pos terkait