Ambon, SentralNusantara.com – Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan soal dugaan penyalahgunaan dana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Maluku senilai Rp9,2 miliar yang disebut-sebut dipakai untuk menutup utang tahun 2024.
Kasrul menegaskan, dugaan penggunaan dana tanpa pertanggungjawaban hampir mustahil terjadi di era tata kelola keuangan saat ini.
“Sekarang sudah banyak aplikasi yang mengatur pertanggungjawaban. Setiap pengambilan uang harus didukung bukti SPJ yang diunggah ke sistem. Tanpa itu, dana tidak bisa dicairkan kembali,” ujarnya, Selasa (27/8/2025).
Terkait tudingan pembayaran utang tahun sebelumnya, Kasrul menjelaskan, pembayaran itu dilakukan sesuai prosedur resmi.
“Hutang pihak ketiga, misalnya pekerjaan dari rekanan, dibayarkan melalui sistem LS langsung masuk ke rekening penerima. Jadi tidak mungkin uang kegiatan tahun ini dipakai untuk menutupi utang lama tanpa dasar hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh aliran dana, mulai dari Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), hingga Tambahan Uang (TU), kini tercatat dan bisa diverifikasi.
“Prosedur pertanggungjawaban berbeda dengan dulu. Dulu hanya disimpan di bendahara, sekarang semua terintegrasi dan dapat dilihat melalui sistem. Jadi berita yang menyebut SPJ belum ada perlu dicek kembali,” kata Kasrul.
Kasrul juga menekankan, publik dapat menunggu hasil audit kinerja Disdikbud yang akan menampilkan aliran uang, realisasi kegiatan, dan bukti pertanggungjawaban di lapangan.
“Audit kinerja berbeda dengan audit keuangan. Audit kinerja menilai seluruh proses di lapangan, termasuk bukti fisik dan realisasi kegiatan, untuk memastikan dana digunakan sesuai peruntukan,” tuturnya.
Hingga kini, hutang pihak ketiga Disdikbud tercatat sekitar Rp30 miliar dan seluruh pembayaran dilakukan sesuai prosedur resmi.
“Proses ini transparan dan dapat diverifikasi melalui sistem, sehingga tudingan penggunaan dana untuk menutupi utang lama tanpa dasar hukum tidak tepat,” pungkas Kasrul.